TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Adies Kadir, merespons permintaan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan membuat UU baru.
"Kami ini kan harus membicarakan dulu. Kami akan bicara dengan teman-teman dan pimpinan lain, kami juga sampaikan ke teman-teman di Badan Legislasi dan komisi terkait," katanya saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 1 November 2024.
MK meminta agar pembentukan UU Ketenagakerjaan baru itu bisa rampung dalam waktu dua tahun. Menurut Adies, hal tersebut harus dikaji lebih lanjut. "Kami di legislatif ini kan harus selalu siap ya. Mau dua tahun, mau tiga tahun, mau satu tahun, mau enam bulan, mau dua bulan, mau sebulan...