TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan revisi Undang-undang atau UU Ketenagakerjaan tidak perlu masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas. Musababnya, revisi undang-undang itu didasari atas hasil putusan Mahkamah Konstitusi atau MK terhadap UU cipta kerja.
"Karena itu hasil keputusan MK yang masuk kumulatif terbuka," kata Supratman di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 6 November 2024.
Dia mengatakan telah bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan perwakilan serikat buruh Said Iqbal untuk membahas ihwal pengupahan. Dalam pertemuan itu, kata dia, disepakati bahwa pembahasan tentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan pasca putusan MK dilakukan tak terburu-buru.
"Kami bersepakat d...