TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, pemerintah tengah menindaklanjuti putusan MK perihal penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025. Hal ini dia sampaikan usai rapat kerja perdana bersama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin, 4 November 2024
"Karena itu harus ditetapkan dan nanti Pak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) yang akan lebih menjelaskan soal itu, karena beliau mengkoordinasikan soal itu," ujar Supratman di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
Dia menyebut, UMP adalah persoalan yang paling mendesak saat ini, di antara 21 pasal yang dibatalkan oleh putusan MK. Pasalnya, keputusan mengenai UMP harus ditetapkan bulan ini...