TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan para menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih harus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum 21 Januari 2025. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan batas waktu tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Budi, aturan batas waktu pelaporan LHKPN tercantum dalam Undang-Undang KPK dan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020. “Bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk menyampaikan LHKPN-nya dengan jangka waktu paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik,” kata Budi melalui pesan singkat pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Presiden Prabowo Subianto melantik para menteri dan wakil menteri kabinetnya pada Senin, 21 Oktober 2024. Maka dari itu, Budi menyampaikan mereka ha...