TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menanggapi program sekolah swasta gratis yang digagas oleh Dinas Pendidikan Jakarta. Dia mengatakan, program itu menjadi wewenang pemerintah daerah.
"Itu kewenangan pemerintah daerah," kata Mu'ti ditemui usai menghadiri rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta, pada Selasa, 5 November 2024.
Dia mengungkapkan, kebijakan sekolah mulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu dibina oleh pemerintah kabupaten dan kota. Sementara untuk tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, katanya, menjadi urusan pemerintah provinsi.
"Karena itu kalau misalnya ada kebijakan pemerintah daerah menggratiskan siswa untuk semua biaya, itu wewenangnya," ujar Mu'ti.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt)...