TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengatakan bakal mendorong percepatan pembentukan undang-undang baru soal koperasi. Menurut dia, regulasi perihal perkoperasian yang masih berlaku saat ini sudah kuno.
Hal itu dia sampaikan usai rapat bersama Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi pada Selasa, 5 November 2024. "Koperasi selain badan hukum, dia badan usaha. Undang-undang yang mengatur koperasi itu terakhir undang-undang tahun 92. Amat sangat kuno," katanya di Jakarta, Selasa, 5 November 2024.
Dia mengatakan, kementeriannya akan bekerja sekuat tenaga agar undang-undang koperasi ini segera direvisi. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB ini menyatakan revisi undang-undang koperasi itu akan diselesaikan secepatnya.
Muhaimin menyebut bakal membuat undang-undang kope...