INFO NASIONAL - Pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara. Melalui pendidikan, suatu bangsa diyakini akan maju menuju peradaban yang lebih baik. Pemerintah wajib menyediakan layanan dan fasilitas pendidikan yang memadai, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 UUD 1945.
Pasal tersebut mengatur bahwa seluruh warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, sementara pemerintah bertanggung jawab membiayai dan menyelenggarakan sistem pendidikan secara nasional, dengan alokasi anggaran minimal 20 persen untuk pengembangan SDM dan ilmu pengetahuan berbasis nilai-nilai madani.
Sejak Perserikatan Bangsa-Bangsa mendeklarasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) pada 25 September 2015, berbagai pakar pendidikan dan pemerintahan di dunia semakin percaya bahwa investasi dalam pendidikan, terutama Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), menjadi kunci agar suatu negara dapat bersaing di era globalisasi.
Pemerintah Indonesia melalui Kemen...