TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan struktur di Kementerian Keuangan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024. Perubahan ini mencakup pembentukan dua direktorat jenderal baru dan satu badan baru, yaitu Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.
Fungsi Badan Intelijen Keuangan
Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan menjadi elemen baru dalam struktur Kemenkeu yang bertujuan untuk mengembangkan dan mengelola infrastruktur digital dan intelijen keuangan. Badan ini diposisikan sebagai pendorong utama transformasi digital Kemenkeu, yang sangat diperlukan di tengah perkembangan teknologi informasi global.
Menurut Menteri Sri Mulyani, badan ini bertugas memastikan pengelolaa...