TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Padang, Sumatera Barat, Feri Amsari mengatakan izin usaha pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, melanggar undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Feri menjelaskan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil telah menegaskan larangan aktivitas tambang di pulau kecil. Pasal 23 ayat (2) beleid ini menyatakan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan, di antaranya konservasi; pendidikan dan pelatihan; penelitian dan pengembangan; budidaya laut; pariwisata; usaha perikanan dan kelautan serta industri
perikanan secara lestari; pertanian organik dan peternakan; dan pertahanan dan keamanan negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article