TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan sistem pelaporan kinerja baru bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, guru tidak perlu membuat laporan kinerja dalam dua kali setahun seperti sebelumnya, melainkan hanya perlu melaporkan 1 kali dalam setahun.
Pun guru tidak perlu mengupload laporan itu. Kepala sekolah yang nantinya akan bertugas untuk mengupload laporan kinerja guru. "Tidak perlu diupload masing-masing guru. Cukup dibuat dan diverifikasi kepala sekolah. Yang unggah kepala sekolah," kata Mu'ti saat merilis sistem pelaporan kinerja di Jakarta dipantau dari YouTube Kemendikdasmen, Senin, 9 Desember 2024.
Mu'ti mengatakan sistem pelaporan kinerja baru ini tidak bermaksud untuk melonggarkan dan mengurangi tugas dan kewajiban guru...