TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 11 April 2025, kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan putusan sela atas nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh tim penasihat hukum Hasto terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto tersebut, majelis memutuskan untuk menolak seluruh dalil keberatan yang disampaikan pihak terdakwa. Hakim menyatakan bahwa keberatan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk menggugurkan dakwaan yang telah disusun oleh jaksa.
"Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum dan terd...