TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Arianti Anaya, merespons dugaan maladminstrasi yang dilaporkan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) ke Ombudsman perihal pelantikan dirinya. Pelantikan Arianti dipermasalahkan oleh KTKI lantaran ia juga menjabat sebagai panitia seleksi.
“Saya tidak dipilih melalui panitia seleksi (pansel), tapi ditunjuk sebagai perwakilan dari Kementerian Kesehatan,” kata Arianti kepada Tempo melalui pesan singkat pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Menurut Arianti, pemilihan dirinya sebagai Ketua KKI sudah sesuai dengan mekanisme seleksi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, Pasal 3 Ayat 2 menyebutkan pimpinan KKI terdiri atas tiga orang dari pemerintah, satu orang dari kolegium, dua orang dari profes...