TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) di lokasi khusus pada pelaksanaan Pilkada 2024. Kepala Divisi Data dan Informasi , Fahmi Zikrillah, mengatakan TPS khusus diberikan kepada warga Jakarta dengan kondisi tertentu.
“KPU memfasilitasi TPS lokasi khusus,” kata Fahmi saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Beberapa TPS khusus yang difasilitasi oleh KPU Jakarta adalah lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), Tahanan dan Barang Bukti (tahti) Polda Metro Jaya, rumah sakit umum daerah (RSUD), dan beberapa rumah susun (rusun).
Soal prosedur pengajuan pendirian TPS khusus, kata Fahmi, penanggungjawab atau pengelola harus berkoordinasi dan menyampaikan usulan kepada KPU. Adapun syarat pendirian TPS khusus m...