TEMPO.CO, Malang - Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI August Mellaz mengatakan, pihaknya akan menginstruksikan jajarannya di daerah untuk mengeluarkan surat keputusan terkait rencana penetapan hari libur nasional pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada 27 November 2024.
"Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di tanggal 27 November 2024," kata Mellaz saat ditemui di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur, Ahad malam, 10 November 2024.
Dia mengungkapkan bahwa pada pilkada sebelumnya setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu mengeluarkan surat keputusan terkait dengan hari libur saat pemilihan.
Adapun aturan terkait hari libur saat pemilihan telah diatur dalam undang-undang untuk memb...