TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner KPU RI Idham Kholid mengatakan, KPU Provinsi Papua Barat Daya telah membatalkan keputusan KPU Kabupaten Fakfak yang telah mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Handom (Utayoh). Diskualifikasi tersebut setelah ada rekomendasi dari Bawaslu Fakfak yang menilai paslon itu telah melakukan pelanggaran administrasi. Dengan keputusan itu, pasangan tersebut dapat mengikuti kontestasi Pilkada Fakfak 2024.
"Sejak tanggal 19 November 2024. Pasangan calon itu dikembalikan statusnya," kata Idham dalam FGD Persiapan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024 di Jakarta, Kamis 21 November 2024.
Idham mengatakan, KPU RI merupakan penanggungjawab akhir keputusan. Hal itu diatur dalam ...