TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengatakan komisinya akan segera membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Dia juga memastikan Komisi XIII yang membidangi reformasi regulasi dan HAM akan mengawal pembahasan RUU tersebut hingga tuntas.
“Komisi 13 akan memperjuangkan RUU PPRT ini dan kami akan segera membahasnya dalam waktu dekat,” kata Willy saat ditemui di kompleks gedung DPR, Kamis, 31 Oktober 2024.
Menurut dia, tidak ada alasan untuk menunda pengesahan RUU PPRT. Sebab, dia menilai, keberadaan regulasi yang bisa memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga adalah salah satu wujud pemenuhan hak asasi manusia.
“Pentingnya pengesahan RUU PPRT ini karena menyangkut kepentingan para pekerja rumah tangga yang selama ini kerap mendapatkan kekerasan,” kata dia.
...