TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi IX DPR, Felly Estelita Runtuwene, mengatakan bakal memanggil Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk dimintai keterangan perihal dugaan pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan terhadap anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Hal itu disampaikannya setelah mengadakan audiensi dengan KTKI pada Senin, 28 Oktober 2024.
Selain PHK sepihak, Felly mengatakan KTKI juga menyampaikan keluhan soal kejanggalan dalam proses seleksi Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia. Pembentukan KKI sendiri sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa Konsil Kesehatan Indonesia akan menggantikan Konsil Kedokteran Indonesia dan KTKI.
“Kalau yang saya lihat sebagian dari mereka sudah masuk ke proses (seleksi) itu tapi ada yang mengganjal. Pertama,...