TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan mekanisme voting untuk memilih lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan lima anggota Dewan Pengawas KPK. Ketua Komisi III DPR Habiburrahman awalnya membuka opsi apakah pemilihan pimpinan KPK dilakukan secara musyawarah atau voting.
“Semua sepakat voting dan masing-masing anggota punya satu hak suara untuk memilih pimpinan KPK dan anggota dewan pengawas,” ujar Habiburokhman dalam rapat pleno pemilihan pimpinan KPK, Kamis, 21 November 2024.
Habiburokhman mengatakan rapat pleno tersebut dihadiri oleh 43 dari 47 anggota Komisi III. Dalam memilih ketua KPK, kata dia, pemilik hak pilih mencantumkan keterangan 'ketua' di samping tanda contreng.
Dia mengatakan nama dengan tanda contreng dan keterangan 'ketua' terbanyak akan ditetap...