TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan mereka belum membahas usulan untuk menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai badan yang bersifat ad hoc atau sementara.
Dia menegaskan Komisi II belum membahas usulan tersebut di Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025 melalui revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.
“Dari sisi pembahasan revisi UU Pemilu maupun UU Pilkada di mana di dalamnya terkait dengan kedudukan KPU dan Bawaslu, belum dijadwalkan untuk dibahas di Komisi II,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 23 November 2024.
Saat ini, kata dia, Komisi II DPR dalam Prolegnas 2025 fokus terhadap revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Meskipun demikian, sebagai ketua komisi ya...