TEMPO.CO, Banjarbaru -- Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan Syarifah Hayana mengatakan dirinya diintimidasi oleh Kepolisian Resor Kota Banjarbaru setelah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Syarifah, penyidik berulang kali meminta dirinya hadir dalam pemeriksaan pada Rabu, 14 Mei 2025.
Padahal, dia sudah meminta penundaan selama satu hari karena adanya pemeriksaan sidang panel di Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 15 Mei 2025. Syarifah menyebutkan penyidik menelepon berulang kali yang seakan-akan menjadi intimidasi tanpa henti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Rumah kami bukan lagi tempat yang aman, melainkan bayang-bayang ancaman dari ketegangan yang terus menyelimuti,&...