TEMPO.CO, Jakarta - Ketua komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, mengatakan Undang-Undang Haji harus segera direvisi. Revisi undang-undang tersebut dilakukan untuk memfasilitasi keinginan pemerintah yang mau melimpahkan wewenang pengelolaan ibadah haji dan umroh kepada Badan Haji dan Umroh.
“Komisi VIII akan memperkuat dari sisi payung hukum, kita tidak bisa lagi menunda,” ujar Marwan saat ditemui media usai menggelar rapat kerja bersama Menteri Agama di kompleks parlemen Senayan pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Namun, kata dia, revisi tersebut tidak bisa dilakukan tahun ini mengingat persiapan pelaksanaan haji 2025 telah dilakukan. Revisi undang-undang tentang ritual ibadah umat islam itu, kata Marwan, perlu dilakukan agar bisa seutuhnya melibatkan Badan Haji dan Umroh bekerja di lapangan dan mengatur pendelegasiannya.
&ldqu...