TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) berkoordinasi dengan kepolisian dalam menangani kasus anak bunuh bapak dan nenek yang diduga dilakukan remaja berusia 14 tahun berinisial MAS di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. KPPA mendesak agar kepolisian dapat segera mengungkap motif kasus ini dengan peradilan anak.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, meminta kepolisian menangani kasus ini menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Sebab, pelaku kasus ini masih berusia anak.
“Harus diungkap motifnya, dan ditangani secara tepat, baik pelaku maupun korbannya,” kata Nahar, pada 30 November 2024, seperti diberitakan Antara.