TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan segera menertibkan 537 perusahaan atau badan hukum pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Penertiban itu akan direalisasi dalam masa waktu seratus hari kerja Kabinet Merah Putih –sebutan kabinet Prabowo Subianto.
“Kalau ditotal jumlahnya, ada 2,5 juta hektare,” kata Menteri ATR Nusron Wahid lewat keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu, 30 Oktober 2024.
Nusron mengatakan, tercatat ada 537 perusahaan kelapa sawit yang memiliki IUP, tapi mereka tidak mempunyai HGU sejak 2016 hingga Oktober tahun ini. Perseroan tersebut, kata Nusron, dapat dikenai sanksi berupa denda pajak. Nilai denda tersebut sedang diakumulasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Nusron, langkah penertiban dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor ...