TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan atau Kemenkes mengeluarkan surat edaran untuk pencegahan dan penanganan perundungan terhadap peserta didik alam Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS. Dalam surat itu diatur bahwa setiap grup jaringan komunikasi peserta PPDS, seperti WhatsApp dan Telegram, untuk didaftarkan secara resmi di rumah sakit guna mengurangi kejadian perundungan.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengeluarkan surat itu sebagai tindak lanjut dari instruksi Menteri Kesehatan tentang pencegahan dan penanganan perundungan terhadap peserta didik pada RS Pendidikan di lingkungan Kemenkes. Ada empat poin yang tertera dalam surat edaran itu.
"Grup jaringan komunikasi tersebut harus terdaftar di RS dan di dalam grup tersebut harus ada ketu...