Liputan6.com, Jakarta - Rabies masih menjadi ancaman kesehatan masyarakat di Indonesia. Untuk meningkatkan kesadaran dan pencegahan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/508/2025 tentang Kewaspadaan terhadap Kasus Rabies.
Langkah ini bertujuan memperkuat upaya mitigasi penyakit yang ditularkan melalui gigitan atau saliva Hewan Penular Rabies (HPR) ini.
Kasus Rabies di Indonesia
Berdasarkan laporan zoonosis tahun 2024, tercatat 185.359 kasus gigitan HPR dengan 122 kematian akibat rabies. Sementara itu, sejak Januari hingga 7 Maret 2025, sudah terdapat 13.453 kasus gigitan HPR dengan 25 kematian. Data ini menunjukkan bahwa rabies masih menjadi ancaman serius, terutama di wilayah endemis.
Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Kementerian Kesehatan ( Read Entire Article