TEMPO.CO, Jakarta - Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mendorong penyatuan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dalam satu naskah undang-undang meski putusan Mahkamah Konstitusi tidak secara eksplisit menyebutkan hal itu. Namun, kata dia, dalam banyak putusan MK, Mahkamah tidak lagi membedakan antara norma pemilu dan pilkada.
Titi mengatakan dasar penyatuan itu merujuk pada Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 meski tidak disebutkan secara gamblang. Karena tidak membedakan antara norma pemilu dan pilkada, kata dia, untuk koherensi dan harmonisasi serta sinkronisas...