KOMISI II DPR sedang menyiapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan revisi UU ASN akan mengatasi masalah aparatur sipil negara yang tidak netral pada pemilihan kepala daerah atau pilkada.
Politikus Partai NasDem itu menuturkan RUU ASN akan memindahkan kewenangan pengangkatan, pemberhentian, termasuk mutasi bagi eselon II ke atas, ke pemerintah pusat. “Dari pelaksanaan pileg, pilpres, dan pilkada dalam konteks ASN, kita menemukan banyak sekali ketidaknetralan ASN, terutama pada pilkada,” kata dia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 21 April 2025, seperti dikutip dari Antara.
Menurut Rifq...