TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penyidik telah memeriksa 8 perusahaan swasta di kasus impor gula yang menyeret Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan.
"Kalau perusahaan-perusahaan itu sudah semua dimintai keterangan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, di kompleks Kejaksaan Agung, Kamis malam, 31 Oktober 2024.
Tom Lembong, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 yang menjadi tersangka di perkara ini, disebut-sebut menandatangani surat penugasan kepada perusahaan pelat merah PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Kejaksaan Agung, dalam keterangan resminya, menyebut Tom Lembong menugaskan PT PPI untuk memenuhi stok gula nasional dan melakukan stabilisasi harga gula. Ini dilakukan lewat kerja sama den...