Liputan6.com, Jakarta Jelang Lebaran 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan intensifikasi pengawasan pangan yang dimulai dari 24 Februari 2025.
Pada pengawasan intensifikasi tahap empat yang berlangsung 13-19 Maret 2024, pengawasan terfokus pada pengawasan pangan olahan di sarana peredaran seperti importir, distributor, ritel, dan gudang e-commerce dengan prioritas pada pengawasan pangan tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak.
Menurut, Kepala BPOM Taruna Ikrar dari pengawasan pangan di 1.190 sarana, 31,6 persennya tidak memenuhi ketentuan dan 68,4 persennya memenuhi ketentuan.
“Pengawasan menunjukkan bahwa mayoritas sarana telah Mematuhi Ketentuan (MK), namun masih terdapat sejumlah sarana yang perlu ditingkatkan kepatuhannya untuk menjamin keamanan, mutu, dan gizi pangan,“ kata Taruna dalam temu media di ge...