TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program keringan dan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah penghapusan denda bagi masyarakat yang telat membayar PKB sesuai tempo yang ditetapkan. Dengan adanya program ini, masyarakat dapat membayarkan pajak kendaraan tanpa perlu membayar denda keterlambatan. Berikut adalah jadwal pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan di beberapa wilayah di Indonesia.
1. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan pada 1 Oktober 2024 hingga 30 November 2024. Dikutip dari Bapenda.jabarprov.go.id, program ini memberikan penghapusan denda pajak kendaraan dan bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke 3,4...