TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah meneken Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2024 yang menunjuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Pelaksana tugas Presiden selama lawatannya ke luar negeri.
Dalam Kepres tersebut disebutkan Gibran wajib berkonsultasi dengan Prabowo saat ingin memberlakukan kebijakan baru dalam melaksanakan tugas presiden. Gibran juga harus mendapatkan persetujuan dari Prabowo saat mengambil keputusan.
"Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden," tulis diktum Kepres yang diteken Prabowo pada 8 November 2024 itu.