TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pembentukan korps di bawah naungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) itu diresmikan Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang melatarbelakangi pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.
Dalam berkas salinan yang dilihat dari situs Kementerian Sekretariat Negara pada Kamis, 17 Oktober 2024, Perpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Tugas korps
Melalui salinan aturan tersebut, Korps bertugas membantu Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri dalam membina, mencegah, menyelidiki, dan menyidik dalam rangka pemberantasan ...