TEMPO.CO, Jakarta - Kontroversi soal keaslian ijazah milik mantan Presiden Joko Widodo terus bergulir tanpa titik terang. Setelah menerima berbagai tudingan mengenai keabsahan ijazah sarjana dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dimilikinya, ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Pada Rabu, 20 April 2025, Jokowi secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya). Laporan tersebut mencantumkan lima terlapor, yakni Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar (RS), Eggy Sudjana (ES), Tifauzia Tyassuma (TT), serta satu individu berinisial K.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article