TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa seorang pejabat di Pengadilan Negeri atau PNS Surabaya berinisial R yang diduga menjadi perantara dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Pemeriksaan terhadap oknum ini bertujuan untuk meminta keterangan tentang suap vonis bebas Ronald.
“Nanti kami lihat apakah harus dilakukan pemanggilan, pemeriksaan untuk dimintai keterangan atau seperti apa karena itu menyangkut masalah kebutuhan penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Rabu, 6 November 2024, seperti dikutip dari Antara.
Harli menjelaskan dugaan keterlibatan R adalah dalam penyidikan kasus dugaan suap ata...