TEMPO.CO, Jakarta - KPU RI mengubah portal layanan informasi Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu atau Sirekap 2024 untuk Pilkada 2024. Sirekap akan menampilkan informasi publik dalam bentuk gambar atau PDF tanpa tabulasi di tingkat Kabupaten/Kota.
Ketika mengakses Sirekap saat pemungutan suara di Pilkada nanti, data yang dapat dilihat oleh publik hanya kumpulan gambar formulir C1 tanpa informasi perolehan suara sementara yang didapat dari tabulasi di tingkat kabupaten/kota.
Perubahan tampilan ini berbeda dengan Pemilu 2024. Sirekap kala itu masih memuat data numerik perolehan suara sementara. Sehingga publik bisa ikut mengawasi perkembangan hasil penghitungan suara yang didapat oleh masing-masing pasangan calon.
Staf Divisi Korupsi Po...