TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Justice Reform (ICJR) mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas. Direktur Eksekutif Institute Criminal for Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, menyatakan revisi UU ini diperlukan untuk mengatasi over kapasitas di lapas.
"Masalah terbesar kita masih narkotika, kelebihan beban lapas kita," katanya di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 7 November 2024.
Erasmus menyinggung kejadian kebakaran lapas di Tangerang beberapa tahun lalu akibat kapasitas tahanan yang berlebih. Dia menekankan, sampai detik ini pemerintah belum bisa menyelesaikan masalah kelebihan kapasitas di lapas dan rutan.
Dia menyatakan, rutan dan lapas di Indonesia sudah kelebihan be...