TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berhak memberikan bantuan atas nama jabatannya.
“Bantuan Wapres nggak apa-apa. Kan punya biaya operasional, beliau bisa gunakan itu untuk ke masyarakat,” kata Hasan usai sidang kabinet paripurna di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 2 Desember 2024.
Adapun bantuan tersebut dikemas dengan tas biru bertuliskan ‘Bantuan Wapres Gibran’. Sebagaimana diberitakan sejumlah media nasional, bantuan yang diberikan Gibran itu diberikan pada Kamis, 28 November 2024, saat mengunjungi warga Kebon Pala, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur yang terdampak banjir.
Gibran juga disebut membagikan susu kepada anak se...