TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo telah mengumumkan kenaikan gaji guru saat puncak peringatan Hari Guru Nasional pada Kamis, 28 November 2024. Bagi guru berstatus ASN akan mengalami kenaikan sebesar satu kali gaji pokok. Sementara tunjangan profesi guru non-ASN akan naik menjadi Rp2 juta.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan syarat guru non-ASN mendapatkan Rp2 juta adalah telah mengikuti sertifikasi guru.
Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Fahriza Marta Tanjung menilai, tidak ada perubahan dengan rencana menaikan gaji ASN sebesar 1 kali gaji pokok. Sebab, guru ASN yang sudah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan menerima sertifikasi, selama ini telah menerima satu kali gaji pokok.
“Sama aja berarti. Kar...