TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali absen dari panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya yang dijadwalkan pada Kamis, 28 November 2024. Ketidakhadiran ini menambah daftar absennya Firli dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa Firli, melalui kuasa hukumnya, telah menyerahkan surat keterangan tidak bisa hadir kepada Polda Metro Jaya.
Namun, Ade tidak menjelaskan alasan di balik ketidakhadiran tersebut, hanya menyebutkan bahwa tim penyidik akan mengadakan konsolidasi untuk menindaklanjuti situasi ini. "Untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan," ujarnya.
Kuasa Hukum Jam...