TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menilai bahwa secara etik Presiden Prabowo Subianto tidak boleh merangkap jabatan di lembaga atau organisasi apapun. Tujuannya agar jauh dari konflik kepentingan.
Feri menyampaikan ini saat menanggapi posisi Prabowo sebagai Ketua Dewan Pembina Gerakan Solidaritas Nasional (GSN). Pada prinsipnya, kata dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas ini, presiden merupakan milik bersama rakyat Indonesia.
“Presiden tidak boleh dibuat sebagai alat representatif bagi ormas tertentu. Itu bisa muncul pemanfaatan nama besarnya hingga nanti ormas tertentu dapat proyek dan segala macamnya,” kata Feri ketika dihubungi Tempo pada Kamis Rabu malam, 30 Oktober 2024.