TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD DKI Jakarta menargetkan revisi perda terkait perpanjangan rute jalur mass rapid transit (MRT) akan rampung pada akhir November 2024. Revisi Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang PT MRT Jakarta (Perseroda) itu diperlukan untuk memudahkan regulasi dan memberikan payung hukum dalam pengerjaannya.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, sudah bertemu dengan perwakilan PT MRT Jakarta untuk pembahasan revisi tersebut. Selain untuk pengembangan jalur, kata Aziz, revisi ini bertujuan meningkatkan bisnis perusahaan transportasi itu dalam menunjang infrastruktur MRT di Jakarta.
"Pembicaraan kami seputar perda yang diajukan untuk direvisi agar mereka (PT MRT) bisa mengembangkan bisnisnya," kata Aziz dikutip dari laman resmi DPRD DKI, Rabu, 30 Oktober 2024. "...