TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum dan Komis II DPR menyepakati pelaksanaan pilkada ulang yang dimenangkan kotak kosong diselenggarakan pada 27 Agustus 2025. Keputusan itu diambil dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri pada Rabu, 4 Agustus 2024.
Awalnya Ketua KPU Mochamad Afifuddin memberikan dua opsi tanggal pelaksanaan pilkada ulang. Opsi pertama yaitu pada 27 September 2025. Kemudian pilihan kedua, yaitu pada 24 Agustus 2025.
Menurut sebagian besar anggota Komisi II, pelaksanaan pilkada sebaiknya dipercepat. Hal itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi tentang pilkada ulang harus diselenggarakan selambat-lambatnya satu tahun setelah pemungutan suara di pilkada sebelumnya.
...