INFO NASIONAL - Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau Kementerian BUMN melakukan perubahan susunan Direktur Utama dan Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada Senin, 4 November 2024.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso mengatakan, pengangkatan serta pemberhentian direksi dan komisaris BUMN termasuk Pertamina merupakan kewenangan pemerintah sebagai pemegang saham yang diwakili oleh Menteri BUMN.
“Pergantian kepemimpinan perusahaan merupakan proses normal dan wajar sebagaimana ketentuan yang ada,” ujarnya.
Keputusan RUPS itu tertuang dalam SK-258/MBU/11/2024 dan SK-259/MBU/11/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-A...