TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan tidak berlaku lagi. Hal itu dia sampaikan usai beraudiensi dengan Ketua Partai Buruh Said Iqbal bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Rabu, 6 November 2024.
"Intinya sesuai dengan keputusan MK bahwa kami dari DPR menyatakan memang PP 51 itu sudah tidak berlaku," katanya di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 6 November 2024.
Dia mengatakan, untuk menyikapi putusan MK soal UU Cipta Kerja, legislator bersama pemerintah dan buruh akan mengkaji dan membahasnya secara bersama-sama. Termasuk, ujarnya, soal pengupahan dan indeks upah buruh ke depan.
Namun, dia menilai pembahasan pasca putusan MK itu masih memerlukan waktu...