TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan tidak berlaku lagi.
"Intinya sesuai dengan keputusan MK bahwa kami dari DPR menyatakan memang PP 51 itu sudah tidak berlaku," kata usai beraudiensi dengan Ketua Partai Buruh Said Iqbal bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 6 November 2024.
Untuk menyikapi putusan MK soal UU Cipta Kerja, kata Dasco, legislator bersama pemerintah dan buruh akan mengkaji dan membahasnya bersama-sama. Termasuk, soal pengupahan dan indeks upah buruh ke depan.
Namun, dia menilai pembahasan pasca putusan MK itu masih memerlukan waktu dan tidak ...