TEMPO.CO, Jakarta - Sedikitnya 10 kementerian maupun lembaga bakal terdampak kebijakan pemangkasan anggaran demi efisiensi dan efektivitas penggunaan dana. Sebagaimana diperintahkan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah berupaya melakukan penghematan anggaran hingga Rp306 triliun melalui penerbitan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Adapun kementerian tersebut yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian ATR, Kementerian PU, dan Kemenpora. Lalu Kemendagri, Kemenag, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kemensos, serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article