TEMPO.CO, Jakarta - Calon gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung, menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang UMKM, bisa dijadikan payung hukum untuk menebus ijazah para siswa yang ditahan di sekolah akibat kekurangan biaya.
Mantan Sekretaris Kabinet ini mengatakan Presiden Prabowo Subianto sudah menekan peraturan pemerintah atau PP tersebut. Bahkan kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk piutang UMKM saja, melainkan juga menyasar kepada masyarakat miskin lainnya seperti para nelayan dan kelompok tani.
"Menurut saya ini langkah konkret yang bisa diterapkan untuk (salah satunya) penebusan ijazah," ujar Pramono saat ditemui di Pejaten, Jakarta Selatan, Sabtu, 9 November 2024.
Pramono tidak menjabarkan secara ...