TEMPO.CO, Jakarta - Kehilangan E-KTP adalah sesuatu yang bisa dialami oleh siapa saja. Namun yang paling penting adalah bagaimana cara mengurusnya kembali. Lantas, bagaimana mengurusnya?
Tidak perlu khawatir, karena KTP yang saat ini sudah berbentuk E-KTP dapat diurus ulang untuk mendapatkan yang baru. Berikut ini adalah cara mengurus e-KTP yang hilang, baik secara offline maupun online, berdasarkan informasi dari Dukcapil:
Cara Mengurus e-KTP Hilang Secara Offline
1. Laporkan kehilangan KTP kepada pihak berwajib untuk mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian.
2. Kunjungi kantor Dukcapil setempat pada hari dan jam kerja dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian dan Kartu Keluarga (KK).
3. Jika ada, bawalah juga fotokopi e-KTP yang hilang sebagai syarat tamb...