TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan ribuan buruh akan melakukan aksi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Oktober 2024. Aksi itu untuk mengawal MK yang akan membacakan putusan terkait uji materiil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK. “Putusan ini sangat krusial bagi masa depan dunia kerja di Indonesia, mengingat banyaknya pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja,” ujar said Iqbal dalam rilisnya, Selasa 29 Oktober 2024.
Said Iqbal menegaskan bahwa KSPI dan Partai Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pek...