TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menetapkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan di era Presiden Joko Widodo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kebijakan impor gula.
Kasus ini berawal dari penerbitan izin impor gula kristal mentah yang diberikan kepada PT Angels Products pada 2015-2016. Menurut keterangan kejaksaan, izin impor tersebut diduga diberikan saat produksi gula nasional berada dalam posisi surplus, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 400 miliar.
Keputusan untuk memberikan izin impor ini dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang, dengan indikasi adanya suap yang mengalir ke pihak-pihak tertentu dalam proses perizinan.
Tom Lembong Bantah Klaim Surplus Gula
Mena...